Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang independen. (2) Anggota PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh KPUD kabupaten/kota atas usul Camat. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk oleh Camat. (4) Pegawai sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah pegawai kecamatan yang jumlahnya sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan. (5) Kepala Sekretariat dan personil sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas usul PPK. (6) Tugas ... (6) Tugas PPK dan sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berakhir 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara.
Koreksi Anda