Koreksi Pasal 9
PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) PPK berkedudukan di kecamatan.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS dalam wilayah kerjanya, membuat berita acara, dan sertifikat hasil penghitungan suara; dan
b. membantu tugas-tugas KPUD dalam melaksanakan pemilihan.
Koreksi Anda
