Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPUD kabupaten/kota sebagai bagian pelaksana tahapan penyelenggara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur mempunyai tugas dan wewenang : a. merencanakan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di kabupaten/kota; b. melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di kabupaten/kota; c. MENETAPKAN rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK dalam wilayah kerjanya, membuat berita acara, dan sertifikat hasil penghitungan suara; d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; e. mengkoordinasikan kegiatan panitia pelaksana pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam wilayah kerjanya; f. menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye Pasangan Calon di kabupaten/kota; dan g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPUD Provinsi. Pasal 9 ...
Koreksi Anda