Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan pemilihan, KPUD kabupaten/kota membentuk PPK, PPS, dan KPPS. (2) Pembentukan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak pemberitahuan DPRD.
Koreksi Anda