Koreksi Pasal 5
PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
KPUD sebagai penyelenggara pemilihan mempunyai tugas dan wewenang:
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan;
b. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pemilihan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
d. MENETAPKAN tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan;
e. meneliti persyaratan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon;
f. meneliti persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan;
g. MENETAPKAN pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan;
h. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye;
i. mengumumkan ...
i. mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
j. MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
k. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan;
l. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; dan
m. MENETAPKAN kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit.
Koreksi Anda
