Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 6 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPUD sebagai penyelenggara pemilihan mempunyai tugas dan wewenang: a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan; b. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pemilihan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan; d. MENETAPKAN tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan; e. meneliti persyaratan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon; f. meneliti persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan; g. MENETAPKAN pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan; h. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye; i. mengumumkan ... i. mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye; j. MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan; k. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; l. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; dan m. MENETAPKAN kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit.
Koreksi Anda