Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah di Universitas. (2) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa Universitas setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Setiap mahasiswa wajib untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang ditetapkan lain oleh Universitas, dan wajib mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Universitas. (4) Organisasi kemahasiswaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB III ...
Koreksi Anda