Koreksi Pasal 39
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dosen merupakan pegawai Universitas, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tenaga dosen di Universitas.
(2) Tenaga administrasi, pustakawan dan teknisi di Universitas merupakan pegawai Universitas, yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak, serta kewajibannya ditetapkan ...
ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
(3) Dosen, tenaga administrasi, pustakawan dan teknisi di Universitas yang ada pada saat pendirian Universitas berstatus Pegawai Negeri Sipil secara bertahap dialihkan statusnya menjadi pegawai Universitas.
(4) Pengalihan status Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3), dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan mengupayakan bahwa sistem kepegawaian ganda tersebut berlaku dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Koreksi Anda
