Koreksi Pasal 38
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan Universitas dilakukan oleh Menteri yang mendelegasikan wewenang ini kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Pemeriksaan internal atas pengelolaan keuangan Universitas dilakukan oleh tenaga audit internal Universitas.
Koreksi Anda
