Koreksi Pasal 35
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku ditutup, Pimpinan Universitas bersama Majelis Wali Amanat wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Laporan Keuangan yang meliputi neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan aktiva bersih.
b. Laporan Akademik, yang meliputi keadaan, kinerja, serta hasil-hasil yang telah dicapai Universitas.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperiksa oleh pengawas fungsional.
(3) Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Akademik Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setelah mendapat pengesahan dari Menteri, menjadi informasi publik.
Koreksi Anda
