Koreksi Pasal 28
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium, studio, workshop, dan unsur penunjang pendidikan lainnya adalah sarana penunjang dan pengembang Jurusan dalam satu atau sebagian pendidikan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
(2) Laboratorium, studio, workshop, dan unsur penunjang pendidikan lainnya dipimpin oleh seorang Kepala yang dipilih dan diangkat diantara tenaga pengajar yang keahliannya telah memenuhi persyaratan.
Bagian ...
Koreksi Anda
