Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Universitas mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan untuk kepentingan dan tujuan Universitas. (2) Anggota Pimpinan Universitas tidak berhak mewakili Universitas apabila: a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Universitas dengan anggota Pimpinan bersangkutan; b. anggota Pimpinan bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Universitas. (3) Apabila ... (3) Apabila Rektor berhalangan tidak tetap, maka Rektor menunjuk salah seorang Pembantu Rektor bertindak sebagai pelaksana harian Rektor. (4) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, Majelis Wali Amanat dapat menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan Universitas.
Koreksi Anda