Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara pemilihan Rektor Universitas dapat dilakukan melalui pembentukan panitia oleh Majelis Wali Amanat yang bertugas menyeleksi bakal calon Rektor melalui mekanisme kompetisi terbuka, baik yang berasal dari dalam maupun luar Universitas. (2) Majelis Wali Amanat dapat meminta pertimbangan kepada Senat Akademik terhadap bakal calon Rektor sebelum dilaksanakan pemilihan. (3) Pemilihan Rektor dilakukan dalam suatu rapat terbuka Majelis Wali Amanat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Wali Amanat. (4) Calon ... (4) Calon Rektor yang memperoleh suara terbanyak diangkat sebagai Rektor melalui keputusan Majelis Wali Amanat.
Koreksi Anda