Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Universitas terdiri dari Rektor dan dibantu oleh beberapa orang Pembantu Rektor. (2) Pembantu Rektor dan bidang tugas masing-masing ditetapkan oleh Surat Keputusan Rektor. (3) Anggota Pimpinan Universitas harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut: a. berkewarganegaraan INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. berpendidikan doktor; d. mampu melaksanakan perbuatan hukum; e. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi. f. memiliki jiwa kewirausahaan; dan g. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi. (4) Persyaratan khusus mengenai Pimpinan Universitas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda