Koreksi Pasal 21
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Universitas terdiri dari Rektor dan dibantu oleh beberapa orang Pembantu Rektor.
(2) Pembantu Rektor dan bidang tugas masing-masing ditetapkan oleh Surat Keputusan Rektor.
(3) Anggota Pimpinan Universitas harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berpendidikan doktor;
d. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
e. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi.
f. memiliki jiwa kewirausahaan; dan
g. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi.
(4) Persyaratan khusus mengenai Pimpinan Universitas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
