Koreksi Pasal 19
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Senat Akademik bertugas untuk :
a. memberikan masukan kepada menteri tentang penilaian atas kinerja Majelis Wali Amanat;
b. menyusun kebijakan akademik Universitas;
c. menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian masyarakat akademik;
d. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan Universitas;
e. memberikan masukan kepada Majelis Wali Amanat berdasarkan penilaiannya atas kinerja Pimpinan Universitas dalam masalah akademik;
f. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
g. memberi masukan kepada Pimpinan dalam penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran;
h. melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan Universitas; dan
i. merumuskan tata tertib kehidupan kampus yang edukatif, ilmiah dan religius.
(2) Dalam ...
(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Senat Akademik:
a. berwenang memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Universitas atas usulan pembukaan dan penutupan Fakultas, dan Jurusan, Program studi, Lembaga dan unit- unit akademik lainnya; dan
b. berwenang mengusulkan Anggaran Rumah Tangga kepada Majelis Wali Amanat.
(3) Anggaran Senat Akademik dibebankan kepada anggaran Universitas.
Koreksi Anda
