Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Wali Amanat bertugas untuk : a. MENETAPKAN kebijakan umum Universitas dalam bidang non akademik; b. mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Universitas; c. mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran tahunan; d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaaan Universitas; e. melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan Universitas; f. bersama Pimpinan Universitas menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri; g. memberikan masukan dan pendapat kepada Menteri tentang pengelolaan Universitas. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Majelis Wali Amanat berwenang: a. mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Universitas yang diusulkan oleh Senat akademik; b. MENETAPKAN ketentuan-ketentuan yang memuat prinsip kehati-hatian dalam rangka pengelolaan Universitas; dan c. menunjuk dan mengangkat auditor eksternal yang independen dan profesional. (3) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. (4) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran Universitas. Pasal 15 ...
Koreksi Anda