Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Wali Amanat adalah organ Universitas yang berfungsi untuk mewakili kepentingan Pemerintah dan kepentingan masyarakat. (2) Majelis Wali Amanat beranggotakan 20 (dua puluh) orang yang mewakili unsur-unsur: a. Menteri; b. Senat Akademik; c. Masyrakat; dan d. Rektor. (3) Anggota Majelis Wali Amanat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah menerima usulan dari Senat Akademik. (4) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Menteri berjumlah 1 (satu) orang yang ditetapkan oleh Menteri. (5) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili Senat Akademik berjumlah 8 (delapan) orang yang dipilih dari dan oleh Senat Akademik. (6) Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), harus memenuhi kriteria utama pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Universitas. (7) Anggota ... (7) Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili masyarakat berjumlah 10 (sepuluh) orang yang diusulkan oleh Senat Akademik. (8) Anggota Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), harus memenuhi kriteria utama pada komitmen, kemampuan, integritas, prestasi, wawasan, minat terhadap pengembangan Universitas, dan non-partisan. (9) Anggota Majelis Wali Amanat, diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (10) Anggota Majelis Wali Amanat dinyatakan berhenti apabila habis masa jabatannya, menyatakan pengunduran diri, dan berhalangan tetap. (11) Majelis Wali Amanat dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang Sekretaris yang berasal dari dan dipilih oleh Majelis Wali Amanat untuk masa jabatan 2,5 (dua setengah) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (12) Rektor merupakan anggota Majelis Wali Amanat yang tidak dapat dipilih sebagai Ketua dan tidak mempunyai hak suara dalam hal terjadi pemungutan suara. (13) Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat tidak dibenarkan memangku jabatan rangkap sebagai Pimpinan atau jabatan struktural pada Universitas, perguruan tinggi lain, instansi pemerintah, dan jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Universitas. (14) Tata cara pemilihan, pengusulan, dan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota Majelis Wali Amanat termasuk komposisinya dan jumlah setiap unsurnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 14 ...
Koreksi Anda