Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan untuk pengelolaan dan pengembangan Universitas berasal dari: a. pemerintah; ... a. pemerintah; b. masyarakat; c. pihak luar negeri yang tidak mengikat; dan d. usaha dan tabungan Universitas. (2) Dana dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Universitas mengalokasikan anggaran yang berasal dari masyarakat dan atau usaha dan tabungan Universitas sebagai pendamping dana yang diperoleh dari Pemerintah. (4) Penerimaan Universitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Koreksi Anda