Koreksi Pasal 10
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Hak kekayaan intelektual terdiri atas hak paten, hak cipta, dan bentuk-bentuk hak kekayaan intelektual lainnya dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh Universitas.
(2) Tata cara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan hak kekayaan intelektual diatur lebih lanjut dalam keputusan Majelis Wali Amanat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
