Koreksi Pasal 4
PP Nomor 6 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Universitas berhak memberi berbagai gelar/sebutan akademik, profesi dan vokasi kepada peserta didik serta penghargaan kepada anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan yang ditentukan Universitas.
Bagian ...
Koreksi Anda
