Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 6 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN/ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atas bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak : a. Bank yang didirikan di INDONESIA atau cabang bank luar negeri di INDONESIA; b. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; c. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha; tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Koreksi Anda