Koreksi Pasal 37
PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
