Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai PERJAN adalah Pegawai Negeri Sipil. (2) Direksi atas persetujuan Menteri dapat mengangkat pegawai berdasarkan perjanjian kerja sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. BAB IX …
Koreksi Anda