Koreksi Pasal 31
PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap PERJAN dibentuk Satuan Pengawasan Intern yang merupakan aparat pengawas intern PERJAN.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepada yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Koreksi Anda
