Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan PERJAN dan paling banyak 5 (lima) orang, serta salah seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
Koreksi Anda