Koreksi Pasal 26
PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi, dan diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya pada PERJAN yang sama.
(3) Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.
Koreksi Anda
