Koreksi Pasal 24
PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Teks Saat Ini
Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang:
a. memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawan yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan pailit.
Pasal 25 …
Koreksi Anda
