Koreksi Pasal 21
PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap PERJAN dibentuk Dewan Pengawas.
(2) Dewan …
(2) Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan PERJAN yang dilakukan oleh Direksi mengenai pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Rencana Jangka Panjang, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pendirian PERJAN, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberi nasehat kepada Direksi.
Koreksi Anda
