Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan kepada Menteri Keuangan dan Menteri. (2) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pula oleh Direksi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau akuntan publik yang ditunjuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, untuk diperiksa. (3) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat: a. Perhitungan Tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan; b. Laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil-hasil yang telah dicapai; c. Kegiatan utama PERJAN selama tahun anggaran; d. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja; e. Nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; f. Gaji ddan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas. (4) Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas. (5) Laporan Tahunan yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disahkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda