Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepengurusan PERJAN dilakukan oleh Direksi. (2) Jumlah anggota Direksi PERJAN paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang serta salah seorang di antaranya diangkat menjadi Direktur Utama. (3) Anggota … (3) Anggota Direksi adalah Warga Negara INDONESIA yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas persetujuan Menteri Keuangan. (4) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya pada PERJAN yang sama. (5) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang memenuhi kriteria antara lain keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan kegiatan PERJAN.
Koreksi Anda