Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PP Nomor 6 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN)
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan pembinaan keuangan PERJAN. (2) Menteri menyelenggarakan pembinaan teknis terhadap kegiatan PERJAN.
Koreksi Anda
(1) Menteri Keuangan menyelenggarakan pembinaan keuangan PERJAN. (2) Menteri menyelenggarakan pembinaan teknis terhadap kegiatan PERJAN.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran