Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan untuk kayu wajib membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). (2) Setiap Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan untuk hasil hutan non kayu wajib membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Koreksi Anda