Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Pengusahaan Hutan dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain dengan melaporkan sebelumnya kepada Menteri. (2) Pemindahtanganan atau penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan sepanjang haknya masih berlaku. (3) Areal Hak Pengusahaan Hutan tidak dapat digunakan sebagai jaminan. (4) Tegakan pada Hak Pengusahaan Hutan Tanaman sebagai aset perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat digunakan sebagai jaminan sepanjang haknya masih berlaku yang pelaksanaannya dilaporkan kepada Menteri. (5) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda