Koreksi Pasal 17
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Alam wajib membayar :
a. Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH);
b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH);
c. Dana Reboisasi (DR);
(2) Setiap Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman wajib membayar:
a. Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH);
b. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH);
(3) Tata cara pengenaan, pemungutan, penyetoran dan penggunaan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda
