Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Pengusahaan Hutan Alam diberikan untuk jangka waktu paling lama 20 tahun ditambah daur tanaman pokok. (2) Hak Pengusahaan Hutan Tanaman diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun ditambah daur tanaman pokok. (3) Apabila Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berakhir, maka hak dapat diperbaharui kepada perusahaan lama yang kinerjanya baik atau diberikan kepada badan hukum lain. (4) Ketentuan tentang daur tanaman pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda