Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terhadap areal hutan yang akan diberikan Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) terdapat kegiatan non kehutanan, Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda