Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Pengusahaan Hutan diberikan oleh Menteri dengan mempertimbangkan pendapat dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. (2) Pemberian Hak Pengusahaan Hutan untuk luas areal dibawah 10.000 (seratus ribu) hektar dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan kewenangan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda