Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Pengusahaan Hutan Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, diberikan kepada : a. Badan Usaha Milik Negara; atau b. Badan Usaha Milik Daerah; atau c. Perusahaan Swasta Nasional dan Koperasi. (2) Hak Pengusahaan Hutan Tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diberikan kepada : a. Badan Usaha Milik Negara; atau b. Badan Usaha Milik Daerah; atau c. Perusahaan Swasta Nasional dan Koperasi; atau d. Perusahaan Swasta Asing yang berbentuk perseroan terbatas yang berbadan hukum INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut Tata Cara Pemberian Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda