Koreksi Pasal 8
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan luas maksimal Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. Untuk satu Propinsi setiap pemegang hak maksimal seluas
100.000 (seratus ribu) hektar;
b. Untuk seluruh INDONESIA setiap pemegang hak maksimal seluas
400.000 (empat ratus ribu) hektar;
c. Khusus untuk Propinsi Irian Jaya setiap pemegang hak maksimal seluas 200.000 (dua ratus ribu) hektar;
(2) Ketentuan luas maksimal Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk satu perusahaan dengan groupnya.
Koreksi Anda
