Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan luas maksimal Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diatur sebagai berikut : a. Untuk satu Propinsi setiap pemegang hak maksimal seluas 100.000 (seratus ribu) hektar; b. Untuk seluruh INDONESIA setiap pemegang hak maksimal seluas 400.000 (empat ratus ribu) hektar; c. Khusus untuk Propinsi Irian Jaya setiap pemegang hak maksimal seluas 200.000 (dua ratus ribu) hektar; (2) Ketentuan luas maksimal Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk satu perusahaan dengan groupnya.
Koreksi Anda