Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penawaran dalam pelelangan Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diatur sebagai berikut : a. Pemerintah MENETAPKAN kriteria hutan produksi yang dapat dilelang, status areal dan kriteria peserta pelelangan; b. Pemerintah mengumumkan secara luas kawasan hutan yang akan dilelang; c. Peminat pelelangan mengajukan surat permohonan menjadi peserta pelelangan; d. Peserta lelang diberikan kesempatan untuk melihat ke lapangan serta mencari data seperlunya; e. Pemerintah MENETAPKAN pemegang pelelangan dari penawaran yang masuk. (2) Permohonan Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diatur sebagai berikut : a. Peminat mengajukan permohonan kepada Pemerintah; b. Pemerintah menyetujui atau menolak permohonan Hak Pengusahaan Hutan. (3) Ketentuan mengenai tata cara penawaran dalam pelelangan atau permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda