Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), diberikan melalui Penawaran dalam pelelangan. (2) Untuk luas dibawah 50.000 (lima puluh ribu) hektar dapat diberikan Hak Pengusahaan Hutan dengan cara permohonan.
Koreksi Anda