Koreksi Pasal 6
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), diberikan melalui Penawaran dalam pelelangan.
(2) Untuk luas dibawah 50.000 (lima puluh ribu) hektar dapat diberikan
Hak Pengusahaan Hutan dengan cara permohonan.
Koreksi Anda
