Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1970 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1975 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda