Koreksi Pasal 38
PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Tindakan yang menyalahi ketentuan yang berlaku dan kelalaian-kelalaian oleh Pemegang Hak diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan diluar ketentuan pidana yang mengakibatkan kerusakan hutan serta dalam melaksanakan kegiatan pemungutan hasil hutan yang tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan oleh Menteri, dikenakan denda sesuai dengan berat serta intensitas kerusakan dan kelalaian yang ditimbulkan.
(2) Ketentuan mengenai tindakan, kelalaian dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
