Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat setempat di dalam dan atau di sekitar hutan diberikan prioritas untuk berperan seluas-luasnya di dalam kegiatan oleh badan-badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2). (2) Masyarakat di dalam dan atau di sekitar hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat : a. Mengetahui rencana peruntukan dan pemanfaatan hutan; b. Memberikan informasi, saran pertimbangan dalam pengusahaan hutan. (3) Pedoman pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda