Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 6 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang PENGUSAHAAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan dilaksanakan berdasarkan azas rasionalitas, optimalitas serta kelestarian hutan dan keseimbangan fungsi ekosistem dengan memperhatikan rasa keadilan dan manfaat bagi masyarakat.
Koreksi Anda