Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan kedudukan, tugas, hak dan wewenang Polisi Pamong Praja masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda