Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 6 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan: 1. Ketentraman dan ketertiban adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan dengan aman, tentram, tertib dan teratur; 2. Kepala wilayah adalah Gubernur, Bupati, Walikotamadya, Walikota dan Camat.
Koreksi Anda