Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 6 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1996 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERKEBUNAN I

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan I yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1981, yang berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini diubah namanya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara I, dan selanjutnya dalam ketentuan ini disebut PERSERO.
Koreksi Anda