Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perkebunan XIV.