Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan tahun anggaran adalah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu masa antara tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
PP Nomor 6 Tahun 1978
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.