Pasal 1
1. PRESIDEN.dan Wakil PRESIDEN yang meletakkan jabatannya dengan resmi, tiap-tiap bulan berhak menerima tunjangan yang bersifat pensiun dan selanjutnya disebut "tunjangan-bekas-PRESIDEN".
2. Tunjangan-bekas-PRESIDEN dibebankan pada anggaran belanja Negara dan diberikan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal- pasal di bawah ini.